Hukum acara peradilan tata usaha negara ebook

System Requirements: Windows 8, Windows 7, Windows 8.1


Sugitario, Eko and Tirtamulia, Tjondro (2012) Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. In: Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Brilian Internasional, Surabaya, pp. 1-143. ISBN Actions (login required).
pdf Rangkuman Hukum Acara Peradilan TUN - UU No. tentang Perubahan atas UU No. tentang Peradilan Tata Usaha Negara. KEDUDUKAN DAN WEWENANG PTUN- Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, sebagai peradilan tersendiri terpisah dari peradilanumum, agama, dan militer, yang berpuncak pada mahkamah agung ri sebagai peradilan negaratertinggi.- Berwenang mengadili sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan/pejabat tata usaha negara ( TUN). SIFAT KHUSUS HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA- Hakim Aktif ( Dominus Litis - Terdapat tenggang waktu dalam mengajukan gugatan ( 90 hari) sejak diterima atau diumumkan KTUN;- Ada Proses ³ Dismissal´ oleh Ketua Pengadilan TUN;- Ada Pemeriksaan Persiapan;- Gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan TUN; ( Terkait Asas ³ Persumtion Justae Causa´)- Asas Pembuktian Bebas dan terbatas ( Vrij Bewijs - Tidak ada Gugatan Rekonvensi;- Tidak ada Putusan Verstek;- PT. TUN dapat menjadi pengadilan tingkat pertama;- Putusan PTUN bersifat ³ ERGA OMNES´ Maksud dan Tujuan ³ HUKUM ACARA ( PERATUN )´ Hukum Acara memuat cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan serta cara bagaimana pengadilan bertindak. PENGERTIAN SENGKETA TUN ( Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Thn. 1986 ) Sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara ( TUN) antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan/ Pejabat TUN, baik di pusat maupun didaerah, sebagai akibatdikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SUBYEK GUGATAN TUNPENGGUGAT; ( Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Thn. 2004)- Orang,- Badan Hukum Perdata, yaitu setiap badan hukum yang bukan badan hukum publik, dapat berupa perusahaan-perusahaan swasta, organisasi, yayasan maupun perkumpulankemasyarakatan yang dapat diwakili oleh.